"Dengan melihat besarnya APBD DKI tentunya pengawasan juga harus lebih ketat dan ada unsur partisipasi warga," kata peneliti ICW, Abdullah Dahlan, kepada detikcom, Selasa (28/1/2012).
Menurutnya, prasyarat partisipasi pengawasan ini adalah adanya jaminan atas partisipasi itu sendiri, caranya yaitu Pemprov DKI harus membuka diri atas kebijakan anggaran yang ada atau yang telah disahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian jika warga mengetahui kebijakan anggaran maka partisipasi warga dalam mengawasi akan muncul," imbuhnya.
Dahlan menuturkan, sebenarnya proses partisipasi warga atau masyarakat tidak hanya pada dimensi pengawasan, bahkan seharusnya mulai dilibatkan ketika proses perencanaan anggaran dilakukan. Ini menjadi penting untuk memastikan tak ada penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran tersebut.
"Sebelum APBD disahkan, penting bagi DPRD untuk mengkonsultasikan lebih dulu ke masyarakat agar kebijakan APBD benar menjawab akan kebutuhan publik DKI yang lebih luas dan bukan menjadi arena kepentingan sekelompok pihak saja," ucapnya.
"Artinya partisipasi masyarakat harus dimulai dari perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan APBD tersebut," imbuh Dahlan.
Sebagaimana diketahui, APBD DKI 2013 akhirnya diketok dengan nilai Rp 49,9 triliun, atau naik Rp 3,1 triliun dari APBD 2012 yang sebesar Rp 46,8 triliun. Pembacaan pengesahan APBD DKI dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Lulung Lunggana.
"Saya akan menyampaikan hasil pembahasan dan perumusan badan anggaran terhadap rancangan perda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013. Rancangan APBD 2013 sebesar Rp 49.979.889.632.000," ujar Lulung dalam rapat paripurna pengesahan APBD DKI 2013 di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (28/1) kemarin.
(bal/)










































