Mahfud MD Buka Peluang Judicial Review UU Pilpres

Mahfud MD Buka Peluang Judicial Review UU Pilpres

Ahmad Juwari - detikNews
Selasa, 29 Jan 2013 02:00 WIB
Mahfud MD Buka Peluang Judicial Review UU Pilpres
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membuka peluang untuk melakukan judicial review UU Pilpres. Namun ada syaratnya, harus ada alasan baru untuk mengajukan review UU 'panas' tersebut.

"Prinsipnya kalau sudah pernah diuji dan diputus tidak bisa. Tapi ada alasan juga, kalau alasan yang dipakai berbeda bisa," kata Mahfud.

Hal itu disampaikan Mahfud usai menghadiri acara Men's Obsession The Rising Stars Award di Hotel Grand Melia, Kuningan, Jakarta, Senin (28/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud mengatakan MK memiliki pengalaman melakukan judicial review terhadap UU yang sama. Asal alasan yang diajukan berbeda, maka MK bisa kembali melakukan judicial review.

"MK punya pengalaman, karena alasannya beda. Kita lihat aja, memang begitu aturannya, boleh diuji lagi kalau ada alasan berbeda," ujarnya.

Namun dengan situasi saat ini yang menyebut-nyebut Mahfud sebagai salah satu capres potensial, maka dikhawatirkan terjadi conflict of interest. Menanggapi hal ini, Mahfud santai.

"Dilihat saja nanti," ujar Mahfud sambil tersenyum.

(tor/)


Berita Terkait