"Terkait surat penangkapan, dalam melakukan proses penangkapan penyidik diberikan waktu 3x24 jam dan bisa diperpanjang. Untuk kasus narkotika ini sesuai dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009, karena ini tidak pidana khusus sama halnya seperti kasus teroris, siapa jaringan di belakang kasus ini, sedang kita cari," kata Kabag Humas BNN Kombes Pol Sumirat dalam jumpa pers di kantornya, Cawang, Jaktim, Senin (28/1/2013) malam.
Saat itu, Sumirat dikonfirmasi mengenai penulisan 'tersangka' dalam surat penangkapan Irwansyah dan Zaskia. Namun, saat menjawab, Sumirat tidak menjelaskan mengenai apakah benar ada penulisan tersangka itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fjr/asy)