Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, pihaknya telah mengirim surat tersebut ke istana sejak dua bulan lalu. Surat tersebut berisi pemecatan terhadap wakil tuhan di Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut.
"Surat pemberhentian sudah dikirimkan sejak dua bulan ke Presiden," kata Ridwan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/1/2013) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi suratnya belum turun," ujar Ridwan secara singkat.
Sebagaimana dimaksud hakim Iskandar Agung baru saja ditangkap Polda Banda Aceh karena kedapatan memiliki sabu seberat 24,1 gram. Iskandar ditangkap pekan lalu bersama seorang lainnya.
(rvk/asp)











































