Dipidana Nyabu, Hakim Iskandar Belum Dipecat Presiden SBY

Dipidana Nyabu, Hakim Iskandar Belum Dipecat Presiden SBY

Rivki - detikNews
Selasa, 29 Jan 2013 00:13 WIB
Dipidana Nyabu, Hakim Iskandar Belum Dipecat Presiden SBY
Ridwan Mansur (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengirim surat pemecatan terhadap hakim yustisial Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Iskandar Agung yang tertangkap pesta sabu. Namun, surat yang dikirim ke Istana tersebut belum ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, pihaknya telah mengirim surat tersebut ke istana sejak dua bulan lalu. Surat tersebut berisi pemecatan terhadap wakil tuhan di Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut.

"Surat pemberhentian sudah dikirimkan sejak dua bulan ke Presiden," kata Ridwan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/1/2013) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tetapi, Ridwan menambahkan surat tersebut belum ditandatangani SBY. Dengan demikian, pemecatan terhadap Iskandar Agung belum bisa dilakukan.

"Tetapi suratnya belum turun," ujar Ridwan secara singkat.

Sebagaimana dimaksud hakim Iskandar Agung baru saja ditangkap Polda Banda Aceh karena kedapatan memiliki sabu seberat 24,1 gram. Iskandar ditangkap pekan lalu bersama seorang lainnya.

(rvk/asp)


Berita Terkait