Menuju 2x24 Jam, BNN Belum Tetapkan Satupun Tersangka

Menuju 2x24 Jam, BNN Belum Tetapkan Satupun Tersangka

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 28 Jan 2013 22:22 WIB
Jakarta -

Waktu terus berlalu, namun kepastian status hukum terhadap Raffi Ahmad, Zaskia-Irwansyah, Wanda Hamidah, dan 13 lainnya masih tidak kunjung jelas. Hingga pukul 22.08 WIB, BNN masih belum mengumumkan siapa tersangka kasus penyalahgunaan narkoba itu.

"Sampai sekarang masih belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka," ujar Kabag Humas BNN Sumirat Dwiyanto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/1/2013).

Informasi soal status tersangka Zaskia-Irwansyah sempat muncul berdasarkan keterangan Sekjen Gerakan Nasional Anti Narkoba, Urbanisasi. Dia melandaskan pernyataannya pada sebuah surat yang menyatakan keduanya sudah berstatus tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat tersebut tertulis keduanya dikenakan tiga pasal yaitu pasal 112, 127, 132. Keduanya terancam 5 tahun penjara. Namun ternyata informasi ini ternyata bertentangan dengan keterangan Sumirat.

Pada Minggu (27/1/2013), sekitar pukul 06.00 WIB, 17 orang ditangkap di kediaman Raffi yang berlokasi di daerah Jakarta Selatan. Dari penggerebekan tersebut, BNN mengamankan barang bukti berupa BNN telah menyita barang bukti berupa dua linting dan 14 butir pil ekstasi di rumah Raffi.

Polisi sudah mengumumkan jika hasil urine 4 publik figur tersebut negatif. Tetapi, BNN mengatakan akan melakukan uji lebih intensif dengan tes darah dan tes rambut.

Dalam penangkapan itu BNN tidak hanya menemukan narkoba yang umum. Setelah pemeriksaan, BNN menemukan zat lain.

Zat tersebut terkandung dalam ekstasi yang dicampur dengan Sprite. Menurut Sumirat, efek dari obat tersebut bisa membuat pusing, mual dan cepat tidur.

"Ditemukan satu zat baru di dalam ekstasi, ekstasi yang sudah dicampur Sprite. Jadi efeknya mual, pusing dan tidur karena ada zat lain," ungkap Sumirat siang tadi.

(edo/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini