"Saya 100 persen clean, tidak tahu menahu masalah itu dan sama sekali tidak berhubungan dengan masalah itu," kata Priyo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (28/1/2013).
Priyo menjelaskan dirinya tidak membawahi Komisi VIII yang bermitra kerja dengan Kementerian Agama. Pengadaan laboratorium komputer untuk MTs dan pengadaan Alquran, proyeknya dilaksanakan Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan catatan Fahd El Fouz yang tertulis dalam dakwaan jaksa, Dendy Prasetia mengatur pembagian fee dari proyek laboratorium dan Alquran. Fahd kemudian menuliskannya dalam lembaran kertas.
Dari pekerjaan pengadaan laboratorium komputer senilai Rp31,2 miliar, Priyo ditulis mendapat jatah 1 persen.
Sedangkan, dalam pekerjaan pengadaan Alquran dengan nilai Rp22 miliar tahun anggaran 2011, jatah fee Priyo ditulis sebesar 3,5 persen.
"Saya sangat tidak tahu menahu, dan saya pastikan saya clean terkait masalah itu," ujar Priyo menjawab tenang.
(fdn/)










































