"Rutan Guntur baru perdana digunakan. Belum lengkap semua sarana, apabila memungkinkan kami mendapat tempat memungkinkan untuk berobat dan udara karena Dendy kakinya patah," kata Zulkarnaen kepada majelis hakim usai pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/1/2013).
Dendy yang duduk di sebelah ayahnya ikut bicara memohon hal yang sama. "Dari kondisi fisik saya, saya masih dalam proses pemulihan karena kecelakaan dan dalam proses terapi," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia didakwa menerima uang Rp 14,390 miliar dalam proyek pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama. Duit ini diberikan terkait dengan proses pembahasan anggaran proyek dan penentuan perusahaan pemenang lelang proyek.
(fdn/)











































