"Iya, sudah diperiksa tadi sebagai saksi pelapor," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/1/2013).
Rikwanto mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai upaya langkah hukum polisi dalam melakukan penyidikan kasus. Tahap berikutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anton Medan diperiksa pukul 10.00-11.30 WIB. Anton Medan yang ditemui usai pemeriksaan membeberkan pertanyaan yang diajukan penyidik terhadapnya.
"Ada sekitar sembilan pertanyaan, berkaitan dengan bunyi twitter Farhat, informasi dapat dari mana serta kerugian moril dan materil. Bukti (pernyataan) di twitter juga dilampirkan," ujar Anton Medan.
Anton Medan melaporkan Farhat Abbas pada Kamis 10 Januari 2013 lalu. Dalam laporannya, Anton Medan melaporkan Farhat dengan pasal 4 huruf b angka 1 UU ni 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, kemudian pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya, pengacara Ramdan Alamsyah juga melaporkan suami Nia Daniaty itu ke Polda Metro Jaya dengan tudingan yang sama. Ramdan menilai kicauan Farhat dapat menimbulkan kebencian.
(mei/rmd)











































