Pledoi Aceng: Nikah Siri Sesuai Syariat, MA Bukan Peradilan Etika

Pledoi Aceng: Nikah Siri Sesuai Syariat, MA Bukan Peradilan Etika

Rivki - detikNews
Senin, 28 Jan 2013 18:28 WIB
Pledoi Aceng: Nikah Siri Sesuai Syariat, MA Bukan Peradilan Etika
Aceng Fikri
Jakarta - Sebelum dikabulkan pemakzulannya oleh Mahkamah Agung (MA), Bupati Garut Aceng Fikri sempat mengirim pledoi atau pembelaan kepada MA. Dalam pembelaannya Bupati Aceng menganggap nikah sirinya tidak melanggar karena nikah siri sesuai syariat Islam.

Hal itu tertuang dalam salinan putusan yang dilansir website MA, Senin (28/1/2013). Putusan bernomor 1 P/Khs/2013, dengan tebal 22 halaman tersebut, diketuk oleh ketua majelis Paulus E Lotulung, dan 2 anggota lainnya Supandi dan Yulius.

"Dengan demikian, perbuatan Termohon (Aceng Fikri) yang menikah berdasarkan tata cara agama Islam itu dalam kedudukannya sebagai seorang laki-laki Warga Negara Indonesia yang beragama Islam yang itu dijamin oleh Pasal 28 ayat 1 UUD 1945," tulis pembelaan Aceng yang termuat dalam salinan putusan di halaman 14.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aceng yang dimakzulkan karena melanggar UU N0 32 tentang pemerintah daerah, menganggap dirinya tidak melakukan pelanggaran etika. Kalau pun melanggar etika, Aceng menganggap kalau MA bukan lembaga untuk melaksanakan sidang etika.

"MA bukanlah lembaga peradilan etika, melainkan lembaga peradilan hukum. MA bukanlah lembaga yang berwenang (kompetensi absolut) untuk memeriksa, mengadili dan memutus pekara pelanggaran etika, melainkan memeriksa, mengadili dan memutus pelanggaran hukum," terang pembelaan Aceng dalam halaman 15.

Selain itu, dia menganggap sebagai warga negara Indonesia dan berjenis kelamin laki-laki dirinya berhak menikah dengan siapapun. Lanjut, Aceng mengatakan kalau dirinya tidak melanggar sumpah jabatan karena yang menikah adalah pribadinya bukan jabatannya.

"Kiranya perlu ditegaskan di sini bahwa Bupati (rectspersoon) tidak dapat menikah Oleh karena itu, tidaklah serta-merta Termohon dapat digolongkan sebagai yang melanggar ketentuan dalam Pasal 110 ayat 2 UU No 32/2004. Sejauh Negara Republik Indonesia masih mengakui Agama Islam sebagai agama yang sah dan benar di Indonesia," jelas pledoi Aceng dalam halaman 16.

Meski demikian, MA telah mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Aceng Fikri. Putusan yang diketuk 22 Januari itu, menyatakan Bupati Aceng melanggar sumpah jabatan yang tertuang dalam UU No 32 tentang Pemerintahan Daerah. MA menganggap jabatan dan perilaku tidak dapat dipisahkan.

"Permohonan dikabulkan karena dalam kasus perkawinan ini posisi termohon dalam jabatan sebaga bupati tidak dapat dipisahkan (dikotomi). Sebab dalam perkawinan jabatan tersebut tetap melekat dalam diri pribadi bersangkutan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur.

(rvk/asp)


Berita Terkait