"Komisi III mendesak PPATK menjaga kerahasiaan hasil analisis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsudin, yang memimpin rapat.
Hal itu dinyatakan Komisi III DPR dalam kesimpulan rapat dengan PPATK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komisi III meminta PPATK meningkatkan kerjasama dengan instansi mengeluarkan kebijakan yang menimbulkan suatu tindak pidana tertentu," ujar Azis.
Pada beberapa kesempatan Ketua PPATK M Yusuf memang sempat membuka hasil analisis transaksi keuangan beberapa lembaga. Termasuk data rekening gendut anggota Banggar DPR dan transaksi mencurigakan 69,7 persen anggota legislatif seluruh Indonesia.
(ndr/gah)










































