"Semua keterangan harus divalidasi benar atau tidak. Kalau pun benar, dilihat konteksnya mengenai penyidikan Hambalang ini," kata Johan, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (28/1/2013).
Jumat (25/1) lalu, Choel diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar (DK) dan Andi Alifian Mallarangeng. Ini adalah pemeriksaan pertamanya sejak dia dicegah ke luar negeri oleh KPK 3 Desember 2012 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang tersebut diakui Choel masih disimpan dan siap untuk dikembalikan jika diminta oleh KPK. "Saya siap bertanggung jawab, saya ingin kasus ini dibersihkan dan nama kakak saya dibersihkan," kata Choel saat itu.
Selain itu dia juga mengaku pernah menerima uang Rp 2 milliar dari PT Global Daya Manunggal, perusahaan subkontraktor Hambalang. Uang tersebut dikirim melalui seseorang bernama Fakhruddin.
Nama Choel sempat disebut-sebut Nazarudin dalam sidang pengadilan Tipikor 8 Januari 2013 lalu. Mantan bendahara partai Demokrat itu mengatakan Choel pernah menerima hadiah terkait proyek Hambalang dari PT Dutasari Citralaras, perusahaan yang menjadi subkontraktor Hambalang.
"Pak Mahfud (Dirut PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso, red) ketemu Andi Mallarangeng, terus bilang Pak ini ada bingkisan dari Hambalang, Andi jawab Oh jangan kasih saya. Nah terus Andi bilang antar ke Choel," jelas Nazar, Selasa (8/1) silam.
(mok/mok)











































