KPK Perpanjang Pencegahan 3 Pihak Terkait Kasus Korlantas

KPK Perpanjang Pencegahan 3 Pihak Terkait Kasus Korlantas

Rina Atriana - detikNews
Senin, 28 Jan 2013 15:35 WIB
Jakarta - Agustus tahun lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait kasus Simulator SIM. Enam bulan berlalu, KPK pun memperpanjang pencegahan terhadap 3 orang terkait kasus tersebut.

"KPK telah melakukan pencegahan terhadap beberapa pihak terkait. Permintaannya berlaku per tanggal 22 januari 2013, selama 6 bulan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (28/1/2013).

Ketiga orang tersebut antara lain mantan Wakil Ketua Korlantas Brigjen Didik Purnomo, Ketua Panitia Pengadaan Simulator SIM AKBP Teddy Rusmawan, dan Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Budi Santoso.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat pencegahan pertama untuk Didik dan Teddy tersebut dikirimkan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM pada Rabu (1/8) lalu. Sedangkan surat pencegahan untuk Budi Susanto dikirim 2 hari sebelumnya, pada 31 Juli 2012.

Dalam proyek simulator SIM ini, PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) yang dipimpin Budi Susanto adalah pemenang tender. PT CMMA diduga memenangi proyek simulator senilai Rp 196,87 miliar. Masing-masing untuk motor sebanyak 700 unit senilai Rp 54,453 miliar dan mobil 556 unit senilai Rp 142,415 miliar.

(mok/mok)


Berita Terkait