"KPK telah melakukan pencegahan terhadap beberapa pihak terkait. Permintaannya berlaku per tanggal 22 januari 2013, selama 6 bulan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (28/1/2013).
Ketiga orang tersebut antara lain mantan Wakil Ketua Korlantas Brigjen Didik Purnomo, Ketua Panitia Pengadaan Simulator SIM AKBP Teddy Rusmawan, dan Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Budi Santoso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proyek simulator SIM ini, PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) yang dipimpin Budi Susanto adalah pemenang tender. PT CMMA diduga memenangi proyek simulator senilai Rp 196,87 miliar. Masing-masing untuk motor sebanyak 700 unit senilai Rp 54,453 miliar dan mobil 556 unit senilai Rp 142,415 miliar.
(mok/mok)










































