KPK Periksa 4 Staf PT OI sebagai Saksi untuk Ike

KPK Periksa 4 Staf PT OI sebagai Saksi untuk Ike

Rina Atriana - detikNews
Senin, 28 Jan 2013 15:03 WIB
KPK Periksa 4 Staf PT OI sebagai Saksi untuk Ike
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengusutan kasus PT Onamba Indonesia. Hari ini 4 staf PT Onamba diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ike Wijayanto (IW) yang juga pelaksana tugas (plt) panitera muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IW," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (28/1/2013).

Keempat staf tersebut antara lain Teuku Darmawan, Dewi Fitriah, Eja Jubaedah, dan Muhammad Mualimin.

Ike ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 14 Desember 2012. Ike adalah tersangka keempat setelah Hakim PHI Bandung Imas Dianasari, Manajer Administrasi PT Onamba Odih Juanda dan Presdir PT Onamba Shiokawa Toshio.

Kasus ini bermula dari perkara industrial PT Onamba Indonesia (OI) yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Odih menyuap Hakim Diana sebesar Rp 200 juta agar memenangkan perusahaannya terhadap gugatan serikat pekerja terkait pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PT OI.

(rmd/rmd)


Berita Terkait