Seorang tukang parkir di Pondok Aren ditangkap polisi karena kedapatan membawa lima paket ganja. Hasil pengembangan penangkapan itu, seorang lagi juga ditangkap dengan barang bukti 225 gram ganja kering.
Dua orang pengedar sekaligus pemakai ganja itu diringkus unit Polsek Kebayoran Lama pada pukul 15.00 WIB, Jumat (25/13) lalu. Keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing tanpa ada perlawanan.
"Tersangka inisial A, pekerjaannya tukang parkir. Kita nangkapnya di Jalan Rusin, Pondok Aren, diamankan 5 paket ganja kecil harganya Rp 50 ribu," ujar Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama, Iptu Alfred, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dikembangkan ke Parung seorang residivis Cipinang dengan kasus ganja, Barang bukti 225 gram ganja kering," ungkapnya.
Saat ini keduanya mendekam di teralis besi Mapolsek Kebayoran Lama. Keduanya masih dilakukan penyidikan untuk dicari bandar besar yang bermain.
"Tersangka akan dikenakan pasal 114 jo 111 jo 127 UU No 35 tahun 2009 minimal 4 tahun penjara," tutup Alfred.
(ndu/mok)
