Usai Putusan MA, Bupati Aceng Tetap Masuk Kantor

Usai Putusan MA, Bupati Aceng Tetap Masuk Kantor

Mansur Hidayat - detikNews
Senin, 28 Jan 2013 14:46 WIB
Usai Putusan MA, Bupati Aceng Tetap Masuk Kantor
Garut - Mahkamah Agung memang telah mengabulkan permohonan DPRD Garut yang ingin memakzulkan Bupati Aceng Fikri. Namun hari ini Aceng tetap masuk kantor dan melaksanakan tugasnya.

Aceng mengatakan, sebelum diberhentikan DPRD melalui Mendagri, ia akan tetap bertugas sebagai seorang bupati. Termasuk meneken sejumlah nota dinas.

"Keputusan MA itu bukan vonis bagi saya, saya diberhentikan oleh DPRD Garut melalui Mendagri. Jadi sebelum saya diberhentikan, saya akan tetap bertugas," kata Aceng kepada wartawan saat melakukan sidak ke RSU dr Slamet Garut, Senin (28/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aceng juga berharap seluruh PNS di Pemkab Garut tetap bekerja secara normal. Aceng juga berharap supaya jangan ada lagi kepala daerah atau pegawainya yang mengalami nasib serupa seperti dirinya.

"Jangan sampai para pegawai atau jajaran pejabat Garut mengalami nasib serupa," pungkasnya.

(mok/mok)


Berita Terkait