Aceng mengatakan, sebelum diberhentikan DPRD melalui Mendagri, ia akan tetap bertugas sebagai seorang bupati. Termasuk meneken sejumlah nota dinas.
"Keputusan MA itu bukan vonis bagi saya, saya diberhentikan oleh DPRD Garut melalui Mendagri. Jadi sebelum saya diberhentikan, saya akan tetap bertugas," kata Aceng kepada wartawan saat melakukan sidak ke RSU dr Slamet Garut, Senin (28/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai para pegawai atau jajaran pejabat Garut mengalami nasib serupa," pungkasnya.
(mok/mok)











































