BK DPRD DKI Tunggu Hasil Tes Wanda Hamidah dari BNN

BK DPRD DKI Tunggu Hasil Tes Wanda Hamidah dari BNN

Ray Jordan - detikNews
Senin, 28 Jan 2013 14:38 WIB
BK DPRD DKI Tunggu Hasil Tes Wanda Hamidah dari BNN
Wanda Hamidah/detikcom
Jakarta - Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta untuk sementara berkesimpulan Wanda Hamidah melakukan pelanggaran kode etik karena melakukan pesta hingga larut malam. BK sedang menunggu hasil tes Wanda dari BNN menyangkut penggerebekan di rumah Raffi Ahmad.

Ada kemungkinan BK DPR akan meminta klarifikasi Wanda terkait hal ini. Apalagi jika Wanda terbukti mengkonsumsi narkoba, BK akan segera menindaklanjuti.

"Nanti setelah ada putusan dari BNN baru akan kita tentukan langkah selanjutnya," kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta Aliman Aat saat dihubungi wartawan, Senin (28/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BK sangat prihatin dengan tindakan Wanda. BK telah secara resmi meminta FPAN DPRD DKI untuk merespons teguran BK terkait adanya pelanggaran kode etik kedewanan.

"Saya prihatin sampai terjadi itu. Kita serahkan kepada partainya, kita juga serahkan secepatnya kepada pimpinan DPRD untuk mengembalikan citra. Secara etika, ini pelanggaran citra, karena pelaksanaan kegiatan pesta di Raffi sampai pagi. Kalau menurut aturan kepolisian itu nggak boleh ada pesta-pesta sampai 24 jam. Jadi artinya itu sudah pelanggaran konstitusional, melakukan kegiatan itu (larut malam)," katanya.

Namun BK belum pada kesimpulan apakah Wanda perlu dipecat dari keanggotaan DPRD DKI. "Sebelum diputuskan kita tidak bisa campuri. Kalau ada keputusan baru kita lakukan tindakan. Sifatnya kerja kami yaitu minta kepada partai tentang sikap apa yang perlu dilakukan. Apakah ini masuk ke dalam pencemaran nama baik lembaga atau lainnya. Proses itu ada mekanismenya. Setelah ada putusan, baru kita akan koordinasi ke partai," tandasnya.

BNN telah melansir 5 nama yang positif memakai narkoba berdasar tes urine. 5 Inisial itu berprofesi sebagai mahasiswa, pengacara, dan konsultan restoran, tidak ada yang artis.

Meski begitu, mereka yang telah lolos urine tetap tidak diperkenankan pulang. BNN baru akan melepas mereka usai pemeriksaan selama enam hari.

(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads