Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI telah menyatakan Wanda Hamidah (35) melanggar kode etik karena terlibat pesta sampai larut malam. BK DPRD didesak untuk memanggil anggota FPAN DRPD DKI tersebut menyangkut penggerebekan di rumah Raffi Ahmad.
"Kalau bisa Dewan juga meminta kejelasan ke BNN, terlepas dia bersalah atau tidak. Kalau dinyatakan dia tidak menggunakan, BK pula yang nanti akan mengklarifikasi namanya. Atas nama Dewan," kata M. Sanusi, Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI, kepada wartawan di Kantor DPRD DKI, Jakarta, Senin (28/1/2013).
Menurut Sanusi, harusnya anggota Dewan tak boleh berurusan dengan narkoba. Berpesta sampai larut malam saja sudah bertentangan dengan kode etik Dewan yang terhormat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Partai Gerindra sendiri diberlakukan aturan tegas. Jika ada anggotanya yang merusak citra Dewan pasti akan langsung dipecat. "Sesama anggota Dewan harus memberikan attitude yang baik. Kalau Gerindra ada yang begitu, langsung dipecat," tegasnya.
Pada Minggu (27/1) pukul 05.00 WIB, BNN menangkap 17 orang di kediaman artis Raffi Ahmad di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Mereka diduga tengah menggelar pesta narkotika di tempat tersebut. Dari 17 orang yang ditangkap, 4 di antaranya berprofesi sebagai artis, mereka adalah Wanda Hamidah, Irwansyah, Zaskia Sungkar, dan Raffi Ahmad.
BNN telah merilis 5 inisial yang terbukti memakai narkoba. 5 Inisial itu berprofesi sebagai mahasiswa, pengacara, dan konsultan restoran.
Sesuai keterangan paman Wanda Hamidah, Wanda langsung menghubungi ibunya setelah diamankan BNN. Dia berucap, "Demi Allah saya tidak menggunakan barang haram itu." Bahkan Wanda memusuhi narkoba karena adiknya meninggal dunia karena zat adiktif itu.
(van/nrl)











































