"Saya kira yang paling utama kita harus berpraduga tak bersalah dalam perkara ini. Kemudian, itu kan proses hukum berjalan," ujar Mangara di Gedung DPRD DKI Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2013).
Mangara menjelaskan, dalam kasus ini partai lah yang seharusnya memberikan kebijakan tentang status Wanda di DPRD DKI. Keputusan tentang apakah Wanda dinyatakan melanggar kode etik ada di tangan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Wanda adalah orang yang aktif berkegiatan dan juga dermawan. "Bu wanda ini orangnya sangat aktif dalam kegiatan kedewanan, rajin mengikuti rapat dan paripurna," tutur Mangara.
Sebelumnya diberitakan bahwa BK DPRD DKI Jakarta menegaskan adanya pelanggaran kode etik dan mendorong partai asal Wanda memberikan sanksi.
"Sudah selesai rapatnya (Rapat BK). Bahwa ini adalah pelanggaran etika tidak bagus. Oleh karena itu teman-teman BK ingin pimpinan dewan membahas masalah ini dengan pimpinan partai yang bersangkutan," kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta Aliman Aat saat dihubungi wartawan, Senin (28/1/).
BK DPRD DKI Jakarta telah mengeluarkan teguran. Teguran diarahkan ke Wanda dan FPAN yang merupakan asal partai Wanda. "PAW kewenangan partai. Kita merekomendasikan agar melakukan tindakan. Teguran sudah," katanya.
(/ndr)











































