Salah satu pengunjung sidang bahkan meneriakan sumpah serapah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rembang, Yusuf diikuti pengunjung lainnya yang membeo sambil mengangkat kertas bertuliskan "Bebaskan Bu Nyai".
Dalam amar putusannya, Pragsono mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo, Pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pidana satu tahun dan denda Rp 50 juta, jika tidak bisa membayar maka diganti dengan ganti pidana satu bulan dan mewajibkan terdakwa membayar biaya pengganti Rp 11,4 juta," kata Pragsono dalam amar putusan di PN Tipikor Semarang, Senin (28/1/2013).
Menanggapi hal tersebut kuasa hukum terdakwa, Lukman Hakim mengatakan pihaknya langsung mengajukan banding.
"Pengawasan itu harus di tingkat nasional bukan swasta. Dakwaan prematur, ini perkara perdata. Swasta tidak bisa dikenakan pasal 3. JPU tidak adil karena Winaryo tidak dijadikan tersangka," kata Lukman.
Usai sidang, terdakwa yang menggunakan kursi roda dan dalam keadaan hamil tua tersebut digiring keluar ruangan dengan pengawalan ketat baik dari petugas kepolisian maupun dari pihak NU. Sementara itu di luar gedung, sekitar 2.000 warga NU berorasi memprotes hasil sidang, mereka bahkan mengancam akan menghalangi JPU jika akan keluar dari gedung.
Kerusuhan terjadi ketika petugas kepolisian mengamankan massa yang mengejar sebuah mobil tahanan. Aksi adu dorong pun terjadi antara polisi dan warga NU. Saking emosinya, salah satu alumni pondok di Lasem bernama Lutfi menjadi korban pemukulan. Ia dikeroyok saat mendekati orator yang berdiri di atas mobil pick up.
"Saya tadi cuma mau bilang kalau sudah selesai, sampahnya dibersihkan. Tapi saya baru memanggil sudah dikeroyok," kata Lutfi sembari menjauhi kerumunan massa.
Setelah beberapa menit, warga NU tersebut membubarkan diri dan mulai meninggalkan PN Tipikor dengan diangkut puluhan bus yang sudah terparkir di sepanjang Jalan Suratmo.
Durrotun didakwa terkait kasus dugaan korupsi program keaksaraan Diknas di Rembang tahun 2010. Sebelumnya ia dituntut 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan diharuskan mengganti uang Rp 169 juta. Sementara itu terdakwa lain dari Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang, Abdul Muid dihukum 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan mengganti uang sebesar Rp 60 juta.
(alg/rmd)











































