Bawa Ekstasi Hingga Sabu, Pengemudi Harrier Diduga Pengedar

Bawa Ekstasi Hingga Sabu, Pengemudi Harrier Diduga Pengedar

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 28 Jan 2013 13:20 WIB
Jakarta - Aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menyelidiki kepemilikan narkotika dalam mobil Toyota Harrier yang dikemudikan Hilman Fahmi saat terlibat kecelakaan dengan pemotor di Jl Dr Supomo, Tebet, Jakarta Selatan, di depan Gedung PT Binadana, dini hari tadi. Hilman diduga adalah bandar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, tersangka Hilman diduga seorang pengedar.

"Kalau dilihat dari barang bukti, kemungkinan yang bersangkutan itu pengedar," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam mobil tersangka ditemukan barang bukti narkotika berupa 32,5 butir ekstasi, 10 paket shabu, 1 paket heroin, sebungkus kopi '1001', sebuah timbangan shabu/heroin, uang Rp 23.752.000, dan 3 unit handphone. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan beberapa bong sabu, minuman keras, 2 pisau lipat dan 1 kapak.

Rikwanto mengatakan, tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Atas kepemilikan barang bukti narkotika itu, tersangka dijerat Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Sementara kasus kecelakaannya dikenakan Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain terluka," jelasnya.

Terungkapnya narkotika di mobil bernopol B 8848 PG ini bermula ketika tersangka memacu kendaraannya di Jalan Dr Supomo, Tebet, Jaksel, arah depan gedung PT Binadana, dari arah utara menuju ke selatan.

Tersangka merasa dikejar-kejar orang, kemudian mobil dibawa melompat median jalan ke arah seberang atau ke arah selatan, melawan arus dari arah utara ke selatan.

Di saat bersamaan, motor Suzuki L 5237 PF yang dikemudikan Bahrul melintas dari arah berlawanan. Korban yang saat itu membonceng Abdul Kholik tertabrak. Akibatnya keduanya terjatuh dan mengalami luka-luka.

Kedua korban mengalami luka cukup serius kemudian dilarikan ke RS Cipto Mangunkusumo untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan. Sementara mobil tersangka rusak pada bagian depan sebelah kanan serta motornya rusak parah di bagian depan dan belakang.

"Kasus lakanya ditangani Subdit Gakkum Ditlantas, sedangkan untuk kepemilikan narkoba dan penyalahgunaan diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," pungkasnya.

(mei/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads