Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, tersangka Hilman diduga seorang pengedar.
"Kalau dilihat dari barang bukti, kemungkinan yang bersangkutan itu pengedar," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto mengatakan, tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Atas kepemilikan barang bukti narkotika itu, tersangka dijerat Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Sementara kasus kecelakaannya dikenakan Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain terluka," jelasnya.
Terungkapnya narkotika di mobil bernopol B 8848 PG ini bermula ketika tersangka memacu kendaraannya di Jalan Dr Supomo, Tebet, Jaksel, arah depan gedung PT Binadana, dari arah utara menuju ke selatan.
Tersangka merasa dikejar-kejar orang, kemudian mobil dibawa melompat median jalan ke arah seberang atau ke arah selatan, melawan arus dari arah utara ke selatan.
Di saat bersamaan, motor Suzuki L 5237 PF yang dikemudikan Bahrul melintas dari arah berlawanan. Korban yang saat itu membonceng Abdul Kholik tertabrak. Akibatnya keduanya terjatuh dan mengalami luka-luka.
Kedua korban mengalami luka cukup serius kemudian dilarikan ke RS Cipto Mangunkusumo untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan. Sementara mobil tersangka rusak pada bagian depan sebelah kanan serta motornya rusak parah di bagian depan dan belakang.
"Kasus lakanya ditangani Subdit Gakkum Ditlantas, sedangkan untuk kepemilikan narkoba dan penyalahgunaan diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," pungkasnya.
(mei/mok)











































