Dari hasil pemeriksaan mobil tersangka, petugas Lalu Lintas mendapati barang bukti narkotika berupa 32,5 butir ekstasi, 10 paket sabu, 1 paket heroin, sebungkus kopi '1001', sebuah timbangan shabu/heroin, uang Rp 23.752.000, dan 3 unit handphone. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan beberapa bong shabu, minuman keras, 2 pisau lipat dan 1 kapak.
"Beberapa barang bukti narkotika ditemukan ada pada celana tersangka saat digeledah anggota," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/1/2013).
Terungkapnya narkotika di mobil bernopol B 8848 PG ini bermula saat tersangka memacu kendaraannya di Jalan Dr Supomo, Tebet, Jaksel, arah depan gedung PT Binadana, dari arah utara menuju ke selatan.
"Tersangka merasa dikejar-kejar orang, kemudian mobil dibawa melompat median jalan ke arah seberang atau ke arah selatan, melawan arus dari arah utara ke selatan," jelas Rikwanto.
Di saat bersamaan, motor Suzuki L 5237 PF yang dikemudikan Bahrul melintas dari arah berlawanan. Korban yang saat itu membonceng Abdul Kholik tertabrak. Akibatnya keduanya terjatuh dan mengalami luka-luka.
"Saudara Abdul mengalami luka pada pelipis kanannya sobek, tangannya lecet-lecet, juga kakinya. Sementara saudara Bahrul mengalami luka pada kaki kiri patah dan lutut kanan kirinya lecet," ungkapnya.
(mei/mok)











































