Curhat di Pledoi, Eks Bupati Buol: Penangkapan Saya Tidak Manusiawi

Curhat di Pledoi, Eks Bupati Buol: Penangkapan Saya Tidak Manusiawi

Ferdinan - detikNews
Senin, 28 Jan 2013 12:56 WIB
Curhat di Pledoi, Eks Bupati Buol: Penangkapan Saya Tidak Manusiawi
Jakarta - Mantan Bupati Buol, Sulteng, Amran Batalipu meluapkan kekesalannya atas cara penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amran menyebut penangkapannya tidak manusiawi.

Dalam nota pembelaan (pledoi) pribadi, Amran menceritakan kronologis penangkapan dirinya pada 6 Juli 2012. Upaya penangkapan saat itu dilakukan pada pukul 04.00-05.00 Wita.

"Dua hari setelah Pemilukada, saya ditangkap KPK dengan status tersangka, tanpa pemeriksaan sebelumnya," kata Amran mengawali ceritanya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (28/1/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amran menyebut penangkapan oleh KPK mengabaikan asas praduga tidak bersalah dan mengabaikan hak asasi manusia (HAM). "Penangkapan dilakukan dengan cara tidak manusiawi," kritiknya.

Saat itu tim KPK yang didampingi anggota Densus 88 membuka pintu rumah Amran dengan cara mendobraknya hingga rusak. "Menyeret saya dengan todongan laras panjang, dan 2 tangan diborgol Densus 88 yang mendampingi KPK," terangnya.

"Oknum todongkan senjata juga kepada anak dan ibu saya yang meninggalkan trauma psikis," katanya.

Bahkan personel Densus 88 dan KPK sebut Amran tidak mengizinkan dirinya untuk salat subuh terlebih dulu. "Kepada petugas, saya mohon salat dan pakai celana panjang karena saya pakai sarung, tapi tidak diizinkan," ujarnya.

Amran mengaku mendapat surat panggilan KPK tertanggal 4 Juli 2012. Dalam surat itu, KPK meminta Amran menjalani pemeriksaan. "Bahwa 6 Juli 2012 saya berencana ke Jakarta untuk klarifikasi surat. Niat belum dilaksanakan sudah dilakukan penangkapan," kata dia.

Amran dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga mewajibkan Amran membayar uang pengganti Rp 3 miliar. Jaksa KPK meyakini Bupati Buol Amran Batalipu menerima pemberian atau janji berupa uang Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) atau PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol.

Menurut jaksa, uang Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar itu diterima Amran dari Presiden Direktur PT HIP, Siti Hartati Murdaya beserta sejumlah petinggi PT HIP lainnya, yakni Gondo Sudjono, Yani Anshori, Totok Lestiyo, dan Arim pada 18 Juni dan 26 Juni 2011.

Jaksa menguraikan, pemberian uang senilai total Rp 3 miliar itu diketahui Amran berkaitan dengan jabatannya selaku Bupati Buol agar menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) lahan seluas 4.500 hektar atas nama PT CCM dan PT HIP serta surat-surat terkait HGU dan IUP atas sisa lahan 75.000 yang belum memiliki HGU atas nama dua perusahaan tersebut.

(fdn/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini