Kasus Pencucian Uang Nazar, KPK Periksa Lagi Bos PT Pacific Putra

Kasus Pencucian Uang Nazar, KPK Periksa Lagi Bos PT Pacific Putra

Rina Atriana - detikNews
Senin, 28 Jan 2013 12:33 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil Direktur PT Pacific Putra Metropolitan Clara Maureen. Clara diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pencucian uang terkait pembelian saham PT Garuda, Muhamad Nazarrudin.

"Saksi untuk MN (Muh. Nazaruddin)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (28/1/2013).

PT Pacific Putra Metropolitan adalah perusahaan yang dipakai Nazaruddin untuk membeli saham senilai Rp 300,8 miliar itu. Pembelian saham menggunakan keuntungan PT Permai Grup dari proyek-proyek di pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut diungkapkan mantan anak buah Nazar, Yulianis, dalam persidangan 25 Januari 2012 yang lalu. Menurut Yulianis, pada 2010, PT Permai Grup memperoleh untung sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar.

Uang itu dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup. Kelima perusahaan itu antara lain PT Permai Raya Wisata, PT Cakrawaja Abadi, PT Exartech Technology Utama, PT Pacific Putra Metropolitan, dan PT Darmakusuma.

(mok/mok)


Berita Terkait