"Saksi untuk MN (Muh. Nazaruddin)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (28/1/2013).
PT Pacific Putra Metropolitan adalah perusahaan yang dipakai Nazaruddin untuk membeli saham senilai Rp 300,8 miliar itu. Pembelian saham menggunakan keuntungan PT Permai Grup dari proyek-proyek di pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang itu dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup. Kelima perusahaan itu antara lain PT Permai Raya Wisata, PT Cakrawaja Abadi, PT Exartech Technology Utama, PT Pacific Putra Metropolitan, dan PT Darmakusuma.
(mok/mok)










































