Amran Batalipu Minta Dihukum Ringan

Amran Batalipu Minta Dihukum Ringan

Ferdinan - detikNews
Senin, 28 Jan 2013 12:24 WIB
Amran Batalipu Minta Dihukum Ringan
Jakarta - Mantan Bupati Buol, Sulteng, Amran Batalipu meminta majelis hakim memutus hukuman ringan terhadap dirinya. Dalam nota pembelaan (pledoi), Amran menyanggah dasar tuntutan jaksa.

"Saya memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan memberikan putusan seadil-adilnya dan hukuman seringan-ringannya," kata Amran dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (28/1/2013).

Dalam pledoinya, Amran mengaku keberatan dengan tuntutan 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 3 miliar.

"Jaksa penuntut umum secara subjektif telah menetapkan saya sebagai terdakwa dan menyatakan saya menerima hadiah Rp 3 miliar, terkait surat-surat yang saya tandatangani," tuturnya.

Menurut dia, tiga surat yang ditandatangani terkait izin lokasi usaha perkebunan kelapa sawit dan hak guna usaha tidak berkaitan dengan pemberian uang Rp 3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation, perusahaan milik Siti Hartati Murdaya.

"Surat-surat yang saya tandatangan sama sekali tidak berkaitan dengan pemberian uang dan sama sekali tidak bertentangan dengan kewajiban saya," tegasnya.

Uang Rp 3 miliar dari Hartati, menurut Amran merupakan bantuan untuk Pilkada. Hasil survei dari lembaga riset Saiful Mujani yang menunjukkan dirinya memiliki peluang memenangkan Pilkada untuk menjadi bupati kedua kalinya, menjadi alasan diberikannya uang Rp 3 miliar.

"Atas hasil survei PT HIP berjanji memberi bantuan pemilukada. Bantuan tidak terkait sama sekali dengan pengajuan ijin lokasi dan hak guna usaha," sebutnya.

Amran juga menilai tuntutan membayar uang pengganti Rp 3 miliar, terlalu berlebihan. "Karena uang itu bukan uang negara,melainkan uang pribadi yang berasal dri HIP milik Hartati Murdaya. Adanya tuntutan uang pengganti haruslah ditolak," katanya.

"Tuntutan tidak didasarkan fakta persidangan dan bukti hukum, dengan demikian surat tuntutan yang menyatakan saya melanggar pasal 12a haruslah dinyatakan tidak terbukti," ujar Amran.

Dalam tuntutannya, jaksa KPK meyakini Bupati Buol Amran Batalipu menerima pemberian atau janji berupa uang Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) atau PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.

Menurut jaksa, uang Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar itu diterima Amran dari Presiden Direktur PT HIP, Siti Hartati Murdaya beserta sejumlah petinggi PT HIP lainnya, yakni Gondo Sudjono, Yani Anshori, Totok Lestiyo, dan Arim pada 18 Juni dan 26 Juni 2011.

Jaksa menguraikan, pemberian uang senilai total Rp 3 miliar itu diketahui Amran berkaitan dengan jabatannya selaku Bupati Buol agar menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) lahan seluas 4.500 hektar atas nama PT CCM dan PT HIP serta surat-surat terkait HGU dan IUP atas sisa lahan 75.000 yang belum memiliki HGU atas nama dua perusahaan tersebut.

(fdn/mok)


Berita Terkait