"Sanksi pelanggaran 88 jadi 110 (item), itu intensitas yang cukup efektif. (Pengawasan) ada di news ada, di featured juga ada, sampai ke soal komedian, facebooker, akhirnya (kalau melanggar) akan dihentikan," ujar Ketua KPI Pusat M Rianto.
M Rianto menyampaikan hal ini di sela-sela Rapat dengan Komisi I DPR RI terlait Laporan Kinerja KPI di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (28/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi yang melanggar?"Kami hanya bisa berikan sanksi adminsitrasi durasi jam, sampai penghentian sementara sepanjang ada pedoman, kalau partai urusannya KPU," tambahnya.
KPI sendiri mengaku batasan yang dibuat ini terutama ditujukan pada parpol yang berafiliasi denga media. Menurutnya ini harus dijaga.
"Yang kita batasi kaitannya dengan batasan yang memiliki televisi yang punya aspirasi afiliasi parpol, ini yang harus kita jaga," katanya.
Pada prinsipnya KPI sendiri akan bekerja sama dengan KPU. Lembaga penyiaran ini akan bertindak setelah MoU diteken.
"Akan kita bicarakan secara khusus tentang regulasi. Prinsip penyiaran dan kampanye Pemilu harus berdasarkan azas keadilan," katanya.
(van/van)











































