Setelah Resmi Ditahan, Eks Irjen Kemendiknas Kembali Diperiksa KPK

Setelah Resmi Ditahan, Eks Irjen Kemendiknas Kembali Diperiksa KPK

Rina Atriana - detikNews
Senin, 28 Jan 2013 10:45 WIB
Jakarta - Tersangka dugaan korupsi anggaran di Kemendiknas tahun 2009, M Sofyan, hari ini diperiksa KPK sebagai tersangka. Ini adalah pemeriksaan pertama setelah mantan Irjen kemendiknas ini resmi ditahan KPK, 21 Januari lalu.

"Iya, diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2013).

Pantauan detikcom, di Gedung KPK, hingga pukul 10.45 WIB, M Sofyan belum terlihat datang. Sofyan sendiri lebih dari seminggu ini ditahan di rutan Cipinang, Jakarta Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkas pemeriksaan Sofyan sudah hampir lengkap. M sofyan ditahan. Di (rutan) Cipinang," kata Jubir KPK, Johan Budi, Senin (21/1).

Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan sejumlah anggaran di Itjen Kemendiknas tahun 2009 yang tidak sesuai penggunaannya. Negara diprediksi merugi hingga Rp 36 miliar.

Sofyan disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sofyan telah dicekal berpergian ke luar negeri sejak 16 Juni 2011.

(mok/mok)


Berita Terkait