"Iya, diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2013).
Pantauan detikcom, di Gedung KPK, hingga pukul 10.45 WIB, M Sofyan belum terlihat datang. Sofyan sendiri lebih dari seminggu ini ditahan di rutan Cipinang, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan sejumlah anggaran di Itjen Kemendiknas tahun 2009 yang tidak sesuai penggunaannya. Negara diprediksi merugi hingga Rp 36 miliar.
Sofyan disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sofyan telah dicekal berpergian ke luar negeri sejak 16 Juni 2011.
(mok/mok)











































