Diperiksa Polda, 3 Mantan Anggota DPRD Sulsel Mangkir
Selasa, 28 Sep 2004 15:06 WIB
Makassar - Polda Sulsel mulai melakukan pemanggilan terhadap mantan anggota DPRD Sulsel, terkait dengan dugaan korupsi DPRD Sulsel untuk APBD 2003 sebesar Rp 18,23 miliar. Namun, 3 orang yang dipanggil selasa ini (28/9/2004), tidak memenuhi panggilan Polda Sulsel.Ketiga orang ini adalah Alfin Noor dan Ramli Rewa dari Partai Golkar serta Stefanus Andu dari PDIP. Namun, hingga jadwal pemeriksaan yang seharusnya digelar pukul 10.00 Wita, ketiga orang ini tak kunjung datang."Kami menunggunya hingga pukul 13.00 wita," ujar AKP Rivai SH, ketua tim penyidik kasus dugaan korupsi DPRD Sulsel, ketika ditemui di Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.Polda Sulsel sebenarnya telah melayangkan surat panggilan kepada 6 orang mantan anggota DPRD Sulsel terkait dugaan korupsi APBD 2003 sebesar Rp 18,23 miliar, 3 orang yang dipanggil hari ini dan 3 orang berikutnya akan dipanggil Rabu besok (29/9).Tiga orang yang akan dipanggil besok adalah Abdul Rahman, Adnan Tiro, dan Abdul Rahim Fatta. Ketiga orang ini dari Partai Golkar.Surat pemanggilan sudah dilayangkan oleh Polda Sulsel sejak dua hari setelah pelantikan DPRD Sulsel yang baru, pada Kamis lalu (23/09/2004).Sebenarnya, Polda Sulsel mengincar 13 orang DPRD Sulsel untuk diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan dugaan korupsi ini. Namun hanya 6 yang dipanggil, lantaran 7 diantaranya terpilih kembali sebagai anggota DPRD Sulsel yang baru.Sesuai dengan prosedur yang berlaku, untuk memeriksa anggota DPRD Sulsel harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Hingga saat ini, SK dari Mendagri belum turun.
(nrl/)











































