Kejagung Belum akan Buka Kembali Buloggate II
Selasa, 28 Sep 2004 14:47 WIB
Jakarta - Kejagung belum dapat menentukan sikap apakah akan membuka kembali kasus korupsi Buloggate II yang melibatkan Ketua DPR Akbar Tandjung berkaitan dengan adanya ancaman Fahmi Idris dkk yang berkoar akan mengungkapnya kembali.Kejagung berpendapat, kasus korupsi Akbar Tandjung sudah tidak dapat diganggu gugat karena sudah diputus dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).Hal ini ditegaskan Kapuspenkum Kejagung demisioner Kemas Yahya Rahman usai serah terima jabatan dengan Soehandojo di ruang Humas Kejagung Jl.Sultan Hasanuddin, Jaksel, Selasa (28/9/2004)."Kalau yang diungkapkan tersebut berkaitan dengan kasus Bulog yang sudah diputus oleh MA, tidak dapat diganggu gugat. Kita tidak bisa berbuat apa-apa karena perkara tersebut sudah diputus," kata Kemas.Begitu juga jika hal tersebut dijadikan sebagai novum/bukti baru, hal itu masih diperdebatkan. Karena menurut Kemas, saat ini Kejagung masih mempertimbangkan apakah akan diajukan PK atau tidak terhadap putusan MA.Karena dalam KUHAP, PK hanya bisa diajukan oleh terdakwa walaupun sebelumnya Kejaksaan juga pernah mengajukan PK terhadap putusan kasasi dalam kasus Gandhi Memorial School dan kasus Muchtar Pakpahan. Namun Kemas mempersilakan orang-orang yang ingin mengungkap kembali kasus tersebut. "Itu hak mereka, jadi silakan saja," katanya.Kemas menjelaskan, bisa saja pengungkapan kasus itu dijadikan kasus baru. "Mungkin untuk kasus yang lain, bisa saja. Tapi kalau kasus yang sudah diputus oleh MA, akan nebis in idem."Seperti diberitakan, sembilan tokoh yang tergabung dalam Forum Pembaruan Partai Golkar (FPPG) itu mengancam akan membongkar borok-borok Akbar. Kesembilan tokoh Golkar itu Fahmi Idris, Marzuki Darusman, Burhanuddin Napitupulu, Anton Lesiangi, Yuslin Nasution, Juniwati M. Sofwan, Abu Hasan Sazili, Abu Hanifah, dan Firman Subagyo mengancam akan membongkar borok-borok Akbar Tandjung dalam kasus Buloggate II.Anton Lesiangi menegaskan, pihaknya siap membongkar kembali kasus Bulog II senilai Rp 40 miliar yang melibatkan Akbar karena memiliki novum baru. Sejumlah orang juga telah siap memberikan kesaksian atas kasus yang juga melibatkan orang-orang dekat Akbar tersebut."Kami tahu persis, bagaimana penggunaan uang Rp 40 miliar itu. Akbar adalah orang paling pembohong di Indonesia," tandas teman seperjuangan Akbar sejak aktif di KNPI pada 1970-an itu dalam jumpa pers pekan lalu.Fahmi Idris menambahkan, rencana membongkar kembali kasus Bulog II telah dipersiapkan secara matang. Sebab, sesuai paradigma baru Partai Golkar, pihaknya mendukung pemberantasan KKN tanpa pandang bulu. Karena itu, untuk menyelamatkan citra Partai Golkar yang terpuruk, Fahmi meminta Akbar mengundurkan diri secepatnya.Hal itu, lanjut Fahmi, sebagai pertanggungjawaban politik Akbar atas kesalahannya, antara lain, membawa Partai Golkar bergabung Koalisi Kebangsaan dan mendukung presiden yang tak dikehendaki masyarakat lagi.
(nrl/)











































