"Untuk keputusan politik dan status bupati diserahkan kepada DPRD Garut," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur dalam pesan pendek yang disampaikan kepada detikcom, Sabtu (26/1/2013).
Selanjutnya, MA menyerahkan proses politik tersebut sesuai UU yang berlaku. MA tidak akan turut campur terhadap proses politik itu,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait ada ketidak puasan, MA memahami hal tersebut wajar. Seperti Aceng yang menggugat balik Rp 5 triliun.
"Adalah lazim terjadi akibat ketukan palu hakim ada pihak yang puas sedangkan sisi lain bereaksi tidak puas," ucap mantan Ketua Pengadilan Negeri Palembang ini.
(asp/ega)










































