Tugas Selesai, MA Serahkan Proses Politik Aceng ke DPRD & Pemerintah

Tugas Selesai, MA Serahkan Proses Politik Aceng ke DPRD & Pemerintah

Andi Saputra - detikNews
Sabtu, 26 Jan 2013 17:31 WIB
Tugas Selesai, MA Serahkan Proses Politik Aceng ke DPRD & Pemerintah
Ridwan Mansur (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah selesai melaksanakan tugas mengadili proses pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri. Selanjutnya proses pemakzulan Aceng sepenuhnya menjadi proses politik yang menjadi tanggung jawab DPRD Garut dan pemerintah.

"Untuk keputusan politik dan status bupati diserahkan kepada DPRD Garut," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur dalam pesan pendek yang disampaikan kepada detikcom, Sabtu (26/1/2013).

Selanjutnya, MA menyerahkan proses politik tersebut sesuai UU yang berlaku. MA tidak akan turut campur terhadap proses politik itu,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya di proses oleh Mendagri dan Presiden," sambung hakim pemegang gelar doktor ini.

Terkait ada ketidak puasan, MA memahami hal tersebut wajar. Seperti Aceng yang menggugat balik Rp 5 triliun.

"Adalah lazim terjadi akibat ketukan palu hakim ada pihak yang puas sedangkan sisi lain bereaksi tidak puas," ucap mantan Ketua Pengadilan Negeri Palembang ini.

(asp/ega)


Berita Terkait