"Dia bukan negarawan, dia tidak ada mental, upayanya itu kampungan sekali," ujar
Wasekjen Partai Golkar, Nurul Arifin, di Kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Jakarta Barat, Sabtu (26/1/2013).
Menurut Nurul, langkah yang diambil Aceng sangat tidak berdasar. Dia berharap Aceng dapat kembali menarik gugatan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahkamah Agung (MA) memutuskan pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri sah secara hukum dalam waktu 4 hari saja. Dibanding dengan ribuan kasus yang menumpuk di MA, Aceng terbilang sangat cepat diputus. DPRD Garut memakzulkan Aceng atas dugaan pelanggaran UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan UU No 1/1974 tentang Perkawinan.
(mok/gah)










































