Belakangan, Ninik malah dijadikan tersangka atas kematian anaknya. "Kami mewakili perusahaan dan sopir meminta maaf dan meminta kepada keluarga ibu Ninik untuk mencabut dan menghentikan perkara ini," kata perwakilan perusahaan pemilik truk, Priyo Haryanto, saat menemui Ninik di rumah Ninik, Jalan Mahoni V Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (26/1/2012).
Kedatangan supir dan perwakilan perusahaan tersebut sekitar pukul 10.45 WIB untuk meminta maaf hingga membuat mata Ninik berkaca-kaca menahan tetesan air matanya. Suparman terus menunduk saat bersalaman dan meminta maaf kepada Ninik di kamar tempat dia istirahat akibat lumpuh yang dideriutanya selama 6 bulan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedatangan kami juga untuk memberikan santunan pengobatan," jelasnya yang berada di rumah Ninik sekitar satu jam tersebut.
Kecelakaan ini terjadi saat Sekar yang membonceng Ninik menggunakan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi R 2120 TA pada 6 Agustus 2012. Bersamaan dengan itu melaju sebuah truk gandeng bermuatan terigu dengan nomor polisi AE 8379 UB yang dikemudikan Suparman (60) warga Ngawi.
Truk mencoba menyalip sepeda motor yang dikendarai Ninik. Namun nahas, bodi truk belakang menyenggol spion sepeda motor korban sehingga sepeda motor oleng dan kedua korban terjatuh. Sekar meninggal dunia akibat kepalanya terlindas ban belakang truk, sementara ibunya terlindas kaki kanannya.
(arb/asp)










































