Alasan MA Putus Pemakzulan Aceng Dalam Waktu 4 Hari

Alasan MA Putus Pemakzulan Aceng Dalam Waktu 4 Hari

Andi Saputra - detikNews
Sabtu, 26 Jan 2013 13:31 WIB
Alasan MA Putus Pemakzulan Aceng Dalam Waktu 4 Hari
Ridwan Mansur (ari saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) memutuskan pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri sah secara hukum dalam waktu 4 hari saja. Dibanding dengan ribuan kasus yang menumpuk di MA, Aceng terbilang sangat cepat diputus. Mengapa?

"Karena ketua majelis hakim, Yang Mulia Bapak Paulus E Lotulung tidak ingin masyarakat terlalu lama berpolemik dengan masalah pimpinannya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur kepada detikcom, Sabtu (26/1/2013).

Sesuai UU, pemakzulan Aceng seharusnya diperiksa dan diadili maksimal 30 hari kerja sejak pledoi Aceng diterima. Aceng sendiri mengirim pledoi dan diterima MA pada 16 Januari 2013. Lantas MA memutus perkara pada 22 Januari lalu. Praktis, sejak diterima pledoi Aceng, MA hanya memeriksa berkas selama 4 hari -- minus hari Sabtu dan Minggu--.

"Beliau mempercepat dan perkara ini diputus dengan suara bulat majelis hakim agung pada kamar tata usaha negara. Majelis tersebut terdiri dari seorang profesor, seorang doktor ilmu hukum tata negara dan seorang magister hukum," beber Ridwan. Majelis yang dimaksud yaitu Paulus, Supandi dan Julius.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paus menghabiskan pendidikan Oranye School Surabaya (SD swasta Belanda) pada 1955. Paus merupakan ahli hukum administrasi dengan pendidikan S1 diselesaikan di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya pada 1971 dan pendidikan S2 dan S3 diselesaikan di Universitas Paris I Sorbonne, Perancis pada 1980 dan pada 1982.

Paulus menguasai 3 bahasa asing yaitu Inggris, Perancis dan Belanda serta bahasa Jerman secara pasif. Lotulung meniti karier sebagai hakim sejak 1963 dan akhirnya masuk ke MA pada 1998. Kini, jabatan Ketua Muda telah dipegangnya selama 14 tahun.

Seperti diketahui, DPRD Garut memakzulkan Aceng atas dugaan pelanggaran UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan UU No 1/1974 tentang Perkawinan. Hal ini diamini oleh MA.

(asp/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads