DPR Setuju RUU Pemekaran Provinsi Aceh Leuser Dibahas

DPR Setuju RUU Pemekaran Provinsi Aceh Leuser Dibahas

- detikNews
Selasa, 28 Sep 2004 13:18 WIB
Jakarta - Rapat paripurna DPR RI menyetujui RUU usul inisiatif pemekaran Provinsi Aceh Leuser Antara untuk dibahas. Rapat merekomendasikan kepada DPR periode 2004-2009 untuk membahas RUU ini.Keputusan ini disambut gembira oleh sekitar 100 orang pengunjuk rasa yang menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2004). Sebagaian peserta aksi bahkan langsung melakukan sujud syukur.Zamzam Mubarok, koordinator aksi, mengaku gembira karena RUU ini akhirnya akan dibahas ke tingkat lebih tinggi. Yakni direkomendasikan untuk dibahas oleh anggota DPR yang baru.Sementara dalam aksinya massa menuntut agar pemerintah pusat dan DPR segera mengesahkan Provinsi Aceh Leuser Antara. Provinsi ini terdiri dari lima kabupaten di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yaitu Kabupaten Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, Gayo Lues, dan Bener Meriah.Massa, antara lain, terdiri Komite Persiapan Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara, Forum Gayo Alas, dan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Aceh Leuser Antara se-Indonesia. Juga terlihat tokoh-tokoh masyarakat Aceh seperti anggota DPRD Aceh Tengah, Sukur Kobat Tagor. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads