Teken Keppres, Mega Dapat Fasilitas Rumah Rp 20 Miliar
Selasa, 28 Sep 2004 13:01 WIB
Jakarta - Presiden Megawati telah mengeluarkan keputusan presiden (keppres) tentang hak keuangan bagi mantan presiden dan wakil presiden (wapres). Dalam kepres itu, Mega akan mendapatkan fasilitas rumah Rp 20 miliar setelah lengser.Keppres itu diteken Presiden Megawati pada Senin (28/9/2004). Dalam kepres itu, mantan presiden dan wakil presiden akan mendapatkan sejumlah fasilitas. Mantan presiden akan mendapatkan fasilitas perumahan senilai Rp 20 miliar, mobil, sopir pribadi, sekretaris pribadi, dan biaya kesehatan bagi keluarganya. Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Selasa (28/9/2004) Sekretaris Negara Bambang Kesowo membenarkannya. Namun, dia tidak menyebutkan nomor berapa keppres yang baru saja diteken Megawati itu. Bagi Bambang, kepres ini sebenarnya hal yang biasa saja. Pasalnya, keppres ini sesuai dengan UU. "Keputusan presiden ini turunan dari UU yang sudah lama. Ini sejak tahun 1982," kata Bambang kepada wartawan seusai melantik sejumlah pejabat eselon I sampai IV di gedung Setneg, Jl. Veteran, Jakarta Pusat. UU yang dimaksud Bambang adalah UU nomor 7/1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI. Dalam pasal 6 disebutkan mantan presiden dan wapres akan mendapatkan uang pensiun, yang besarnya sama dengan gaji pokok terakhir presiden dan wapres. Selain itu, dalam pasal 7 juga disebutkan bahwa mantan presiden dan wapres diberi tunjangan biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air,listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.Pasal 8 disebutkan bahwa mantan presiden dan wapres yang berhenti denganhormat dari jabatannya, masing-masing akan diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya. Selain itu, juga disediakan sebuah kendaraan milik negara lengkap dengan pengemudinya. Perawatan rumah dan mobil ini dibiayai oleh negara.
(asy/)











































