Kapolrestabes Semarang, Kombes Elan Subilan mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut karena baik pelaku ataupun korban masih di bawah umur. "Faktornya habis menonton video porno. Ini masih kita selidiki secara lebih serius," kata Elan di Mapolrestabes Semarang, Jl Dr Sutomo, Jumat (25/1/2013).
Untuk menangani kasus tersebut, Elan menambahkan, pihaknya bekerjasama dengan Komnas Perlindungan Anak agar tidak keliru dalam memutuskan hukuman yang layak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk dibebaskan, tidak mungkin. Perbuatannya menyakitkan orang lain. Kami akan tangani dengan spesifik supaya tidak ada hak-hak yang terlanggar," imbuh Elan.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih mengawasi kegiatan anak-anak agar tidak melakukan perbuatan tidak senonoh. "Kepada orangtua, guru, guru ngaji supaya menjaga anak-anak. Ini pengalaman yang menyakitkan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku mencabuli korban yang masih kelas 1 SD itu, Selasa (22/1) lalu. Pelaku yang duduk di kelas 1 SMP itu tepergok kakak korban dan lari ke rumahnya yang tidak jauh dari lokasi. Ayah korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolrestabes Semarang, Kamis (24/1) kemarin.
(alg/try)











































