"Dia (Gede Eka) begitu sehat dan sembuh menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Sukarman Husein, saat dihubungi detikcom, Jumat (25/1/2013).
Melihat kondisi anggota polisi yang masih terbaring di rumah sakit karena mengalami patah tulang di lengan kiri, menjadi pertimbangan kemanusiaan pihaknya untuk tidak menerapkan status tersangka kepada korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas kita sudah komitmen, ketika ada rambu aturan yang ditabrak maka dia akan menerima konsekuensinya. Kita tidak akan memandang dia anggota polisi. Justru dia anggota polisi, maka hukumannya tentu akan lebih berat," tegas Sukarman.
Terkait insiden kecelakaan lalu lintas itu, Briptu Gede Eka terancam pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang berakibat korban jiwa dan juga pelanggaran Undang-undang No 22/2009 tentanbg Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(ahy/mad)