Rusuh Sumbawa, Anggota Polisi Jadi Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas

Rusuh Sumbawa, Anggota Polisi Jadi Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas

- detikNews
Jumat, 25 Jan 2013 17:02 WIB
Jakarta - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menerapkan status tersangka kepada anggota polisi Briptu I Gede Eka Suarjana terkait kecelakaan lalu lintas yang menewaskan teman perempuannya mahasiswi Universitas Sumbawa Ariati.

"Dia (Gede Eka) begitu sehat dan sembuh menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Sukarman Husein, saat dihubungi detikcom, Jumat (25/1/2013).

Melihat kondisi anggota polisi yang masih terbaring di rumah sakit karena mengalami patah tulang di lengan kiri, menjadi pertimbangan kemanusiaan pihaknya untuk tidak menerapkan status tersangka kepada korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sukarman, pihaknya berjanji tidak akan pandang bulu terkait insiden kecelakaan lalu lintas yang berakhir rusuh di Sumbawa besar tersebut.

"Yang jelas kita sudah komitmen, ketika ada rambu aturan yang ditabrak maka dia akan menerima konsekuensinya. Kita tidak akan memandang dia anggota polisi. Justru dia anggota polisi, maka hukumannya tentu akan lebih berat," tegas Sukarman.

Terkait insiden kecelakaan lalu lintas itu, Briptu Gede Eka terancam pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang berakibat korban jiwa dan juga pelanggaran Undang-undang No 22/2009 tentanbg Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

(ahy/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads