"Penyampaian informasi serta merta mengenai bencana alam seperti prediksi banjir merupakan salah satu tindakan antisipasi, bukan untuk menakut-nakuti masyarakat," kata Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Abdul Rahman Ma'mun, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jum'at (25/1/2013).
"Informasi mengenai bencana ataupun prediksi bencana merupakan informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, yakni menyangkut hajat hidup dan kepentingan masyarakat. Justru apabila secara sengaja tidak disampaikan, dan mengakibatkan kerugian orang banyak bisa terkena sanksi pidana dalam UU KIP," sambung pria yang biasa dipanggil Amang ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang sudah banyak sekali media yang mudah dijangkau masyarakat. Tidak hanya melalui media massa, informasi serta merta juga dapat disebarkan melalui jejaring sosial, broadcast message dan sebagainya," lanjutnya.
Informasi BMKG memperkirakan terjadinya hujan dengan intensitas tinggi di akhir pekan ini. Posisi bulan, bumi, dan matahari yang berada dalam satu garis menyebabkan tarik menarik antar planet lebih kuat dan air laut-pun menjadi pasang.
(asp/asp)











































