PTPN VII Cinta Manis Sumsel Bantah Bentrok dengan Petani

PTPN VII Cinta Manis Sumsel Bantah Bentrok dengan Petani

Taufik Wijaya - detikNews
Jumat, 25 Jan 2013 16:05 WIB
PTPN VII Cinta Manis Sumsel Bantah Bentrok dengan Petani
Dok. Walhi Sumsel
Palembang -

Petani dilaporkan bentrok dengan karyawan PTPN VII Cinta Manis Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan dan polisi. Pihak PTPN mengakui ada gubuk yang rusak di lahan sengketa tapi membantah adanya bentrok.

"Yang terjadi adalah dialog antara warga dengan Kapolres Ogan Ilir, PTPN VII, Camat, dan Kepala Desa," kata Manajer PTPN VII Unit Usaha Cinta Manis, Asep Jayanti, seperti siaran pers yang dikirimkan Humas PTPN VII Cinta Manis, Jumat (25/1/2013).

Dijelaskannya, pada 17 Januari 2013, sekitar 30 warga Desa Betung Ogan Ilir mendirikan pondok dari bambu dengan atap daun nipah, menanam karet, dan membuat patok pagar dari bambu di lahan milik PTPN VII di Rayon 6 Petak 145. PTPN VII Cinta Manis pun melaporkan tindakan warga ke Polres Ogan Ilir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas dasar laporan tersebut, pada Rabu (23/1/2013), Kapolres Ogan Ilir AKPB Deni Dharmapala bersama dengan sekitar 150 polisi, 30 pekerja PTPN VII, Camat Lubukkeliat Suryadi, Kepala Desa Betung 1 Burhanan, dan Kepala Desa Betung 2 Risman, menemui 30 warga pada pukul 17.15 di lahan Rayon 6.

Rombongan kapolres sempat dihalang-halangi oleh dua warga, Hendra dan Junai. Setelah bertemu 30-an warga, kapolres meminta warga tidak menggarap lahan milik PTPN VII. Jika tak mau, berarti warga siap mempertanggungjawabkan perbuatannya yang bisa mengarah pada tindakan pidana.

"Perbuatan Bapak-bapak sudah dapat dikategorikan melanggar hukum dan bisa dipidanakan. Kami berharap Bapak-bapak tidak kembali lagi menggarap lahan milik PTPN VII. Sebagai Kapolres saya akan memaafkan apa yang sudah Bapak-Bapak lakukan, jika mau berhenti dan pulang serta tidak beraktivitas di lahan ini. Jika terjadi pelanggaran hukum, diminta atau tidak, polisi wajib dan berhak menindaklanjuti," kata Kapolres AKBP Deni seperti dikutip siaran pers PTPN VII Cinta Manis.

Kapolres memberikan waktu kepada warga sampai hari ini, Jumat (25/01/2013) untuk meninggalkan lokasi. Jika sampai batas waktu tersebut warga masih bertahan di lokasi, polisi akan menindak warga.

"Jadi, aparat belum melakukan tindakan apa-apa, baik mencabut karet yang ditanam warga maupun pembongkaran gubuk yang dikatakan Direktur Walhi sebagai musala yang didirikan di lahan kebun tebu Rayon 6 Unit Usaha Cintamanis," kata Asep Jayanti.

Menurut Asep, penyebutan gubuk sebagai musala sangat menyesatkan. Sebab, tidak mungkin membangun musala di lahan kebun tebu yang di sekitarnya sama sekali tak ada perumahan warga. "Itu hanya gubuk dari bambu beratap daun nipah, hanya bentuknya dibuat seperti musala," katanya.

Sebelumnya, Direktur Walhi Sumsel Anwar Sadat kepada wartawan menyatakan, terjadi tindak kekerasan di lokasi konflik. "Sekitar 150 polisi dan keamanan dari PTPN VII Cinta Manis menyerang warga yang berada di lahan reclaiming," kata Anwar Sadat, Direktur Walhi Sumsel, kepada detikcom, Kamis (24/1/2013) dini hari.

Dijelaskan Sadat peristiwa itu terjadi di Desa Betung Ogan Ilir, pada Rabu (23/1/2013) sekitar pukul 17.00.

"Mereka merusak pagar dan sebagian bangunan musala yang didirikan warga dan menangkap dua warga, tapi berhasil dihalang-halangi massa," jelas Sadat.

(tw/trw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads