"Barang bukti yang diamankan berupa ganja seberat 12.630 gram dan 870 gram," ujar Kasubag Humas Polres Jaksel, Kompol Aswin, Jumat (25/1/2013).
Seperti dilansir dari jaksel.metro.polri.go.id, penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB, Selasa (22/13) lalu di rumah tersangka berinisial FR alias IN dekat komplek Yonzikon 13 di Jalan Yon Zikon 13 Gg Satria I RT 013/ RW 003, Srengseng Sawah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Jakarta Selatan. Polisi masih menyelidiki adanya kemungkinan bandar besar yang bermain di belakangnya.
"Masih dalam pengembangan," kata Aswin singkat.
(ndu/mok)










































