"Jadi pengalaman dia (warga), Muara Baru (Pluit) mau dapat rusun itu dimintai (oleh calo) Rp 5 juta. Itu yang membuat mereka tidak mampu tinggal di Rusun," ujar Wakil Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) saat ditemui wartawan di kantornya, Gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2013).
Ahok menegaskan calo-calo yang memberlakukan tarif sewa rusun tersebut sudah dicoret dari daftar calon penyewa rusun. Karena calo-calo inilah justru yang membuat rusun jadi tidak sesuai fungsinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok menambahkan, penyewaan di rusun Marunda akan dikenakan tarif sebesar Rp 400 hingga Rp 450 ribu per bulan, setelah sebelumnya dilakukan pemutihan pemilik lama. Ahok menegaskan, apabila ada yang kedapatan memiliki rusun tetapi tidak tinggal di sana, maka akan diusir.
"Sewanya bisa Rp 400 hingga Rp 450 ribu, begitu pemutihan pemilik lama hilang haknya. Jadi yang nyewa sekarang yang dapat hak, cara seperti ini orang tidak berani lagi beli rusun, karena kalau dia beli rusun dia tidak tinggal di situ kita akan usir satu lantai," tegasnya.
(gah/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini