"Secara umum, Jawa Tengah itu nomor 3 setelah Jakarta dan Jawa Timur paling banyak pengaduan pelanggaran kode etik," kata Imam.
Hal tersebut disampaikan Imam usai mengikuti acara seminar dan dialog 'Komisi Yudisial dan Aksebilitas Keadilan untuk Masyarakat,' di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Jalan Suparno, Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (25/1/2013). Imam mengatakan, dari banyaknya laporan yang diterima, hanya sedikit yang bisa dibuktikan kebenarannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pengaduan berasal dari berbagai jenis pengadilan. Namun pengaduan terbesar berasal dari hakim di pengadilan umum,.
"Ada dari pengadilan agama tapi lebih banyak dari pengadilan umum," ungkapnya.
Imam berpendapat untuk mengurangi jumlah pelanggaran kode etik hakim harus dimulai dari proses rekruitmen dan pembinaannya. Menurutnya saat ini pembinaan hakim di Indonesia masih sangat kurang.
"Kalau di Belanda hakim itu setiap tahun masuk kelas untuk meningkatkan pengetahuannya. Kalau di sana, delapan tahun pendidikan baru bisa diangkat sebagai hakim. Di sini, baru dua tahun pendidikan sudah diangkat," kata Imam.
Menurutnya, banyak orang-orang berkualitas bagus dari lulusan fakultas hukum yang tidak masuk jadi hakim. Biasanya yang menjadi hakim tidak semuanya berkualitas kelas satu. Imam menilai hal ini mungkin disebabkan jaminan kesejahteraan hakim yang masih minim.
"Karena dulu memang jaminan kesejahteraan hakim sangat rendah. Mudah-mudahan dengan peningkatan gaji itu banyak yang tertarik jadi hakim," harapnya.
(slm/asp)











































