"Gerakan pemberantasan mafia peradilan belum menjadi gerakan masyarakat sebagaimana gerakan pemberantasan korupsi," kata Sekjen KY, Muzayyin Mahbub
Hal tersebut disampaikan Muzayyin dalam seminar dan dialog 'Komisi Yudisial dan Aksebilitas Keadilan untuk Masyarakat' di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Jalan Suparno, Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (25/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mafia peradilan dapat meruntuhkan sendi kehidupan berbangsa. Indonesia sebagai negara hukum dapat hancur oleh praktek mafia peradilan," ujar Muzayyin.
Menurutnya, sikap permisif dan perasaan bukan dirinya yang dirugikan secara langsung menjadi salah satu faktor belum massifnya gerakan pemberantasan peradilan.
Muzayyin mengatakan konses KY saat ini tidak hanya mengembangkan kapasitas hakim agar sesuai dengan fitrahnya sebagai 'wakil Tuhan', tetapi juga bagaimana membangun masyarakat agar memiliki kesadaran yang tinggi untuk tidak menjadi bagian dari mafia peradilan.
"Membantu proses penjagaan dan penegakan kehormatan serta keluhuran martabat hakim," cetus Muzayyin.
(slm/asp)











































