Pelaku YS (50) ditangkap setelah orangtua korban melapor, Kamis (24/1/2013) kemarin. Bapak satu anak itu adalah tetangga korban.
"Kepada orangtuanya, korban mengaku sudah 6 kali dicabuli oleh pelaku," kata Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama, di Mapolresta Bogor, Jum'at (25/01/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orangtua korban bercerai. Selama ini korban tinggal bersama ibunya. Sementara hubungan korban dengan pelaku hanya sebatas tetangga," kata Ujang.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. "Ancaman hukumannya selama 15 tahun," tambah AKBP Bahtiar.
(trw/trw)










































