"Ada panggilan untuk atas nama Winantuningtyastiti S, Plt Sekjen DPR RI terkait pemberian hadiah dalam pembahasan anggaran DPID," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (25/1/2013).
Winantuningtyastiti sebenarnya menjabat sebagai Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan Sekjen DPR RI. Namun karena Sekjen DPR Nining Indra Saleh mengundurkan diri, maka Winantuningtyastiti ditunjuk sebagai pelaksana tugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haris ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana diatur dalam perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Nama Haris memang sering disebut-sebut terlibat dalam kasus suap DPID. Bahkan dalam persidangan Wa Ode Nurhayati dan Fadh A Rafiq, hakim berulang kali memaksa kepada penyidik untuk segera menetapkan Haris sebagai tersangka. Wa Ode dan Fahd divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor.
(/ndr)











































