"Kalau Presiden memutuskan tetap pelengseran, maka Presiden bisa saya PTUN-kan," kata Eggi Sudjana, kuasa hukum Aceng, di Hotel Grand Royal Panghegar, Jalan Merdeka, Bandung, Kamis (24/1/2013) malam.
Dijelaskan Eggi, setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan, ada proses selanjutnya. Di mana putusan akan disampaikan ke DPRD Garut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eggi menyebut akan mengambil langkah hukum perdata jika Presiden memutuskan Aceng harus lengser. "Kita bisa lakukan gugatan hukum perdata, minta ganti rugi. Tapi itu nanti kalau nanti Presiden memutuskan dan DPRD memutuskan lagi," jelasnya.
Selain Presiden, pihaknya juga akan menggugat MA, serta DPRD Garut dan jajarannya. "Kita akan tuntut Rp 5 triliun," tegas Eggi.
(ors/rvk)