Awasi Caleg Parpol, Ini Kasus Korupsi yang Menjerat Puluhan Anggota DPR

Awasi Caleg Parpol, Ini Kasus Korupsi yang Menjerat Puluhan Anggota DPR

- detikNews
Kamis, 24 Jan 2013 11:56 WIB
Awasi Caleg Parpol, Ini Kasus Korupsi yang Menjerat Puluhan Anggota DPR
Sidang kasus cel pelawat
Jakarta - Seiring dengan semakin dekatnya Pemilu legislatif, KPK mengimbau agar parpol memilih anggota caleg yang berintegritas. Imbauan yang tidak berlebihan mengingat selama ini terdapat puluhan anggota DPR dari berbagai fraksi. Siapa saja mereka?

Berikut, para wakil rakyat itu berdasarkan kasus yang menjerat mereka:

1. Kasus suap alih fungsi hutan lindung dan pengadaan SKRT Dephut

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini menjerat Komisi IV DPR tahun 2004-2009. Sebanyak 50 anggota Komisi IV DPR diduga menerima suap terkait alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Apiapi, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Komisi IV saat itu juga diduga menerima suap dari pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan dari bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.

Anggota Komisi IV DPR 2004-2009 yang terbukti di Pengadilan Tipikor pada tahun 2008, menerima suap alih fungsi hutan lindung dan SKRT Dephut adalah:

1. Yusuf Erwin Faishal, Ketua Komisi, 4,5 tahun penjara karena membagi-bagikan uang suap alih fungsi hutan lindung. Bebas bersyarat pada 12 November 2011.

2. Azwar Chesputra, 4 tahun penjara karena menerima suap dari pengusaha Chandra Antonio Tan Rp 450 juta (kasus alih fungsi hutan lindung) dan suap Sin$ 5.000 dari bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo (kasus SKRT Dephut).

3. Hilman Indra, 4 tahun penjara karena menerima suap dari pengusaha Chandra Antonio Tan Rp 425 juta dan suap Sin$ 140 ribu dari bos PT Masaro, Anggoro Widjojo.

4. Fahri Andi Leluasa, 4 tahun penjara karena menerima suap dari pengusaha Chandra Antonio Tan Rp 335 juta dan suap Sin$ 30 ribu dari bos PT Masaro, Anggoro Widjojo.

5. Al Amin Nasution, 8 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-api di Sumsel. Ia juga bersalah menerima uang dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Bintan. Terakhir, Al Amin juga diketahui menerima uang dalam proyek pengadaan GPS di Departemen Kehutanan. Al Amin mendapat remisi 3 bulan penjara dalam remisi umum HUT RI ke-65 tahun 2010.

6. Sarjan Tahir, 4,5 tahun penjara karena terbukti menerima hadiah sebesar Rp 5 miliar terkait proyek pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan.

2. Kasus suap cek pelawat pemilihan Dewan Gubernur Senior BI

Kasus cek pelawat ini terjadi pada 2004 lalu yang terungkap karena nyanyian mantan anggota Komisi IX dari PDIP, Agus Condro pada 2008 ke KPK. Sekitar puluhan anggota DPR periode 1999-2004 menerima suap cek pelawat yang diberikan oleh Nunun Nurbaeti. Suap itu pun terkait dengan pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dalam kasus ini 30 anggota DPR periode 1999-2004 menjadi tersangka.

Berikut daftar penerima cek pelawat yang namanya terungkap di Pengadilan Tipikor, beberapa di antaranya telah divonis.

Fraksi Partai Golkar

1. Hamka Yandhu Rp 2,25 miliar.
2. Baharuddin Aritonang Rp 350 juta.
3. Anthony Zeidra Abidin Rp 600 juta.
4. Ahmad Hafiz Zawawi Rp 600 juta.
5. Boby Suhardiman Rp 500 juta,.
6. Paskah Suzetta Rp 600 juta.
7. Hengky Baramuli Rp 500 juta.
8. Reza Kamarullah Rp 500 juta.
9. Asep Ruchimat Sudjana Rp 150 juta.
10. Azhar Muklis Rp 500 juta.
11. TM Nurlif Rp 550 juta.
12. Marthin Bria Seran Rp 250 juta.

PPP

13. Endin AJ Soefihara Rp 500 juta.
14. Uray Faisal Hamid Rp 250 juta.
15. Daniel Tandjung Rp 500 juta.
16. Sofyan Usman Rp 250 juta.

PDIP

17. Dudhie Makmun Murod Rp 500 juta.
18. Willem Tutuarima Rp 500 juta.
19. Sutanto Pranoto Rp 600 juta.
20. Agus Condro Prayitno Rp 500 juta.
21. Muhammad Iqbal Rp 500 juta.
22. Budiningsih Rp 500 juta.
23. Poltak Sitorus Rp 500 juta.
24. Aberson Sihaloho Rp 500 juta.
25. Rusman Lumbantoruan Rp 500 juta.
26. Max Moein Rp 500 juta.
27. Jeffrey Tongas Lumban Rp 500 juta.
28. Matheos Pormes Rp 350 juta.
29. Engelina Pattiasina Rp 500 juta.
30. Suratal H W Rp 500 juta.
31. Ni Luh Mariani Tirtasari Rp 500 juta
32. Soewarni Rp 500 juta
33. Panda Nababan Rp 1,45 miliar.
34. Sukardjo Hardjo Wirjo Rp 200 juta
35. Zederick Emir Moeis Rp 200 juta

Fraksi TNI/Polri

36. Udju Djuhaeri Rp 500 juta.
37. R Sulistiyadi Rp 500 juta
38. Suyitno Rp 500 juta
39. Darsup Yusuf Rp 500 juta


3. Kasus suap dermaga

Angggota Komisi V DPR dari FPAN Abdul Hadi Djamal ditangkap basah oleh KPK saat bersama Darmawati Dareho di kawasan Karet, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta pada 2 Maret 2009. Dari tangan keduanya KPK menyita uang sekitar US$ 90 ribu US dan Rp 54 juta yang diperoleh dari Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti, Hontjo Kurniawan.

Uang itu guna memuluskan anggaran stimulus proyek Dephub pembangunan dermaga dan bandara di wilayah Indonesia Timur. Abdul Hadi Djamal sudah divonis 3 tahun penjara

Dalam persidangan Abdul Hadi Djamal menyebut politisi Partai Demokrat Jhony Allen Marbun menerima uang Rp 1 miliar dalam kasus yang sama.

4. Kasus suap proses lelang pengadaan kapal patroli Dephub

Anggota Fraksi Partai Bintang Reformasi Bulyan Royan ditangkap di Plaza Senayan, Jakarta. Dia tertangkap tangan pada pukul 17.30 WIB, 1 Agustus 2008.

Anggota Dewan dari daerah pemilihan Riau itu menerima suap US$ 60 ribu dan 10 ribu euro. Suap itu terkait dengan pengadaan kapal patroli di Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan. Bulyan mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2010 sebanyak 2 bulan.

5. Kasus suap APBN Batam

Sofyan Usman, anggota DPR periode 1999-2004 yang juga tersangka kasus suap cek pelawat DGS BI, terbukti menerima Mandiri Traveller's Cheque (MTC) terkait persetujuan anggaran APBN bagi Otorita Batam tahun 2004-2005. Terdakwa juga menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp 10 miliar untuk APBNP Otorita Batam tahun 2004 dan mengusulkan pada rapat panja DPR agar anggaran APBNP Rp 10 miliar untuk Otorita Batam tidak diganggu gugat.

Sofyan ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2010 silam. Dia diduga menerima suap dalam pengadaan Damkar di Otorita Batam pada tahun 2004 sebesar 1 miliar. Sofyan meminta kepada pihak Otorita Batam Rp 150 juta untuk membangun masjid di komplek DPR, Cakung.

6. Kasus pengadaan mobil Pemadam Kebakaran (Damkar)

Saleh Djasit, anggota FPG DPR, menjadi anggota yang pertama kali ditahan KPK . Saleh diduga terlibat korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran saat menjabat sebagai Gubernur Riau. Dia ditahan sejak 19 Maret 2009. Akhirnya Saleh divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

7. Kasus suap pembangunan Gedung Pusdiklat Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)

Mantan anggota DPR RI dari Fraksi Reformasi, Noor Adenan Razak, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima suap sekira Rp 1,5 miliar setelah menyetujui Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2004 Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Politisi PAN itu telah divonis Pengadilan Tipikor 3 tahun penjara pada 8 Mei 2008.

8. Kasus Suap Wisma Atlet

KPK masih memproses indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan proyek Wisma Atlet SEA Games senilai Rp 191 miliar itu. Pengadaan proyek ini setidaknya melibatkan DPR, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta pemerintah daerah.

Ada 2 anggota DPR menjadi tersangka dan kemudian divonis bersalah, mereka adalah:

1. M Nazaruddin, mantan Bendahara Umum PD, terdakwa. Nazaruddin juga menjadi tersangka kasus pencucian uang untuk pembelian saham PT Garuda Indonesia
2. Angelina Sondakh, FPD.

9. Kasus korupsi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID)

Anggota Badan Anggaran DPR dari FPAN Wa Ode Nurhayati menjadi tersangka dan ditahan KPK karena diduga telah menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran proyek PPID senilai Rp 40 miliar untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidi Jaya dan Bener Meriah. Dia menegaskan tidak memiliki kewenangan menentukan anggaran PPID tahun 2011 karena kekuatan itu ada pada pimpinan Banggar.


10. Kasus pembahasan anggaran pengadaan Alquran

Kasus suap pembahasan anggara pengadaan Alquran pada tahun 2010 diusut KPK. Anggota Komisi VIII dari Fraksi Golkar, Zulkarnaen Djabar ditetapkan sebagai tersangka. Putra Zulkarnaen, Dendy Prasetiya juga mendapatkan status serupa.

11. Kasus PLTU Tarahan

KPK menetapkan Anggota DPR dari Fraksi PDIP Emir Moeis sebagai tersangka dalam kasus pembangunan PLTU di Tarahan Lampung pada 2004. Emir diduga meneripa suap dari PT Alstom terkait pembahasan anggaran untuk pembangunan PLTU tersebut.



(/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini