"Saya menyambut baik masuknya 8 hakim agung baru hasil fit and proper test DPR. Saya optimis dengan bertambahnya 8 hakim agung baru ini, MA menjadi lebih kredibel," kata hakim agung Gayus Lumbuun dalam diskusi publik bertajuk 'Menuju Peradilan Bersih dan Berwibawa' yang digelar di Jakarta, Rabu (23/13/2013).
Namun reformasi MA ini harus ditunjang dengan berbagai syarat. Salah satunya kepemimpinan yang berwibawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat lainnya, harus ada penyebaran perkara ke hakim agung yang kompeten dan bersih. Pimpinan MA harus memasukkan para hakim agung yang berintegritas ke seluruh majelis hakim sebagai kontrol.
"Walaupun advokat Humpry Djemat beberapa waktu yang lalu mengatakan hakim agung bersih di MA hanya 10 persen saja, bahkan bisik-bisik di internal kalangan MA juga menyebutkan kira-kira 10 orang saja yang bersih, namun cuatan ini jangan menjadikan MA - termasuk 8 hakim agung baru - menjadi pesimistis. Melainkan tetap melakukan perubahan antara lain dengan membuat formasi majelis hakim agung tidak terdiri itu-itu saja," beber mantan politikus PDIP ini.
"Dengan memasukan nama-nama baru ke susunan majelis hakim dapat diyakini akan menjadikan MA bisa lebih kredibel," pungkas Gayus.
Berikut 8 nama hakim agung terpilih tersebut:
1. Desnayeti, hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Padang, spesialis perkara pidana dengan 25 suara
2. Mayjen Burhan Dahlan, Kepala Pengadilan Militer Tinggi Utama 2, spesialis perkara pidana militer dengan 43 suara
3. I Gusti Agung Sumanatha, Kapusdiklat Teknis Peradilan MA, spesialis perkara perdata dengan 52 suara
4. Margono, hakim tinggi PT Makassar dengan 47 suara
5. Hamdi, hakim tinggi PT Yogyakarta dengan 54 suara
6. M Syarifuddin, Kepala Badan Pengawas MA, spesialis perkara pidana dengan 54 suara
7. Irfan Fachruddin, hakim tinggi PT TUN Jakarta, spesialis perkara tata usaha negara dengan 40 suara
8. Yakup Ginting, hakim PT Jambi dengan 23 suara
(asp/mok)











































