Honda CRV bernopol B 666 MG yang dikendarai Morgan ini menabrak rambu lalu lintas sekitar pukul 01.50 WIB. Parahnya, rambu lalu lintas yang ditabrak itu pun sampai roboh ke jalanan.
Menurut operator Jasa Marga, Daniel, biasanya Jasa Marga akan membebankan ganti rugi kerusakan kepada sang pengemudi. "Kalau kecelakaan dan ada yang mengalami kerusakan, biasanya harus diganti," kata Daniel saat dihubungi, Kamis (24/1/2013).
Tak hanya itu saja, Morgan pun juga bakal diperiksa oleh polisi. "Itu prosedurnya mas," lanjutnya.
Morgan sendiri hanya mengalami luka ringan dan dibawa ke RS Tebet. Sedangkan pintu keluar tol di MT Haryono untuk sementara ditutup karena masih proses evakuasi pemindahan rambu.
(mok/mok)











































