Menanggapi penolakan MA, Ketua KY, Eman Suparman merasa heran dan sudah mengirimkan surat balasan atas hal ini.
"Kami juga heran kenapa ditolak. Kami sudah mengirimkan surat kenapa ditolak," kata Eman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Eman jika MA menolak menggelar MKH maka hal tersebut masuk kategori pelanggaran UU.
"Berdasarkan UU dan peraturan bersama MA dan KY, MKH tidak dapat ditolak. Apabila MA menolak, maka dapat dikatakan melanggar UU," ucap Eman.
Di kesempatan yang sama, Komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, sidang MKH yang sudah direkomendasikan oleh KY wajib digelar 14 hari setelah rekomendasi itu dikeluarkan.
Menurut Suparman, sidang MKH hanya bisa dibatalkan, jika KY mencabut rekomendasinya. Itu juga dengan catatan, MA memberi alasan logis.
"Jika MA mampu memberikan alasan yang dapat dipertimbangkan KY untuk tidak mengadakan MKH, maka KY berhak mencabut rekomendasi itu," katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua KY Imam Ansori Saleh mengatakan jika MKH itu digelar, maka kemungkinan besar hakim Puji akan berkicau untuk menyeret hakim-hakim lain yang gemar mengkonsumsi narkoba. Dia juga menegaskan kalau sanksi paling tepat untuk hakim Puji adalah pemecatan.
Imam menjelaskan, alasan penolakan MKH hakim Puji oleh MA karena MA sudah memberikan sanksi pemberhentian sementara. Pemberhentian sementara hakim Puji sendiri telah ditandatangani Ketua MA Hatta Ali 16 Oktober 2012 lalu. Sedangkan surat penolakan MKH nya dikirim ke KY pertanggal 21 Desember 2012 lalu.
(slm/mok)











































