Sidang Etik Hakim Puji Ditolak MA, KY: Itu Langgar UU

Sidang Etik Hakim Puji Ditolak MA, KY: Itu Langgar UU

Salmah Muslimah - detikNews
Kamis, 24 Jan 2013 01:27 WIB
Sidang Etik Hakim Puji Ditolak MA, KY: Itu Langgar UU
Purwokerto - Komisi Yudisial (KY) merasa aneh atas penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap usulan untuk menggelar pengadilan etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dalam kasus hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Puji Wijayanto. Hakim Puji ditangkap pesta sabu di sebuah klub malam di daerah Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.

Menanggapi penolakan MA, Ketua KY, Eman Suparman merasa heran dan sudah mengirimkan surat balasan atas hal ini.

"Kami juga heran kenapa ditolak. Kami sudah mengirimkan surat kenapa ditolak," kata Eman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut disampaikan Eman usai pembukaan Media Workshop dan Sosialisasi Kelembagaan yang bertema "Mendorong Keterbukaan Pengambilan Putusan di Mahkamah Agung" di Hotel Aston, Jalan Overste Isdiman, Purwokerto, Rabu (23/1/2013).

Menurut Eman jika MA menolak menggelar MKH maka hal tersebut masuk kategori pelanggaran UU.

"Berdasarkan UU dan peraturan bersama MA dan KY, MKH tidak dapat ditolak. Apabila MA menolak, maka dapat dikatakan melanggar UU," ucap Eman.

Di kesempatan yang sama, Komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, sidang MKH yang sudah direkomendasikan oleh KY wajib digelar 14 hari setelah rekomendasi itu dikeluarkan.

Menurut Suparman, sidang MKH hanya bisa dibatalkan, jika KY mencabut rekomendasinya. Itu juga dengan catatan, MA memberi alasan logis.

"Jika MA mampu memberikan alasan yang dapat dipertimbangkan KY untuk tidak mengadakan MKH, maka KY berhak mencabut rekomendasi itu," katanya.

Sebelumnya Wakil Ketua KY Imam Ansori Saleh mengatakan jika MKH itu digelar, maka kemungkinan besar hakim Puji akan berkicau untuk menyeret hakim-hakim lain yang gemar mengkonsumsi narkoba. Dia juga menegaskan kalau sanksi paling tepat untuk hakim Puji adalah pemecatan.

Imam menjelaskan, alasan penolakan MKH hakim Puji oleh MA karena MA sudah memberikan sanksi pemberhentian sementara. Pemberhentian sementara hakim Puji sendiri telah ditandatangani Ketua MA Hatta Ali 16 Oktober 2012 lalu. Sedangkan surat penolakan MKH nya dikirim ke KY pertanggal 21 Desember 2012 lalu.

(slm/mok)


Berita Terkait