Kepolisian Resor (Polres) Nias mengamankan seorang bintara polisi karena mengedarkan sabu-sabu. Hingga malam ini tersangka masih ditahan di Mapolres Nias di Kota Gunung Sitoli, Pulau Nias, Sumatera Utara.
Kapolres Nias AKBP Mardiaz K Dwihananto menyatakan, tersangka Briptu Martua Sagala (27) diamankan tim Satuan Reserse Narkoba. Berhasil diamankan barang bukti berupa 11,74 gram sabu-sabu, dan sejumlah barang bukti lainnya seperti korek, alat hisap sabu dan plastik klip untuk mengemas sabu-sabu.
"Tersangka merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Mandrehe," kata Mardiaz kepada wartawan, Rabu (23/1/2013) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikutnya tersangka diamankan pada Jumat (18/1) sekitar pukul 01.00 WIB saat melintas dengan sepeda motor di Jl. Diponegoro, Kota Gunung Sitoli. Polisi lalu membawa tersangka ke rumahnya di Jl. Sisingamangaraja untuk dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan sabu-sabu yang disimpan dalam kemasan khusus di kamar mandi rumah tersebut.
Sagala diketahui sudah pernah diproses secara hukum dalam kasus yang sama. Dia divonis penjara selama 5,5 bulan oleh Pengadilan Negeri Gunung Sitoli. Menurut Kapolres Mardiaz terkait kasus yang itu, pada 2 Oktober 2012 sebenarnya sudah dikeluarkan surat rekomendasi pemecatan. Usulan pemberhentian dengan tidak hormat diajukan karena Sagala dipandang tidak patut mengemban tugas profesi Polri. Sudah berulang kali melakukan perbuatan tercela.
"Bagaimana dapat memberantas para pelaku tindak pidana narkoba di masyarakat apabila anggota Polri sendiri juga melanggar?" tukas Mardiaz.
Menyusul kasus yang baru ini, petugas masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Martua dan mengembangkan penyelidikan. Polisi mengenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(rul/mok)











































